KriminalNarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Kembangkan Kasus Sabu, Polisi Temukan Senpi Rakitan di Mesin Cuci

Sorotperkara.id Rokan Hulu | Sebuah salon kecil di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus yang lebih besar. Siang itu, Sabtu (19/9/2026), personel Polsek Bonai Darussalam mengamankan seorang pria berinisial EER yang diduga kuat mengedarkan sabu.

Tak banyak perlawanan. Dari tangannya, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dan uang tunai Rp200 ribu. Namun, sebuah pengakuan dari mulut EER membuat kasus ini berkembang jauh dari sekadar narkoba.

EER menyebut satu nama DS (29), warga Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari DS.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam IPDA Ade Eki Saputra bersama tim langsung bergerak. Perjalanan dilanjutkan menyusuri wilayah perbatasan menuju kediaman DS.

Sekitar pukul 14.00 WIB, rumah yang dituju ditemukan. DS berada di dalam rumah dan langsung diamankan. Penggeledahan pun dilakukan di setiap sudut rumah.

Kecurigaan petugas mengarah ke sebuah mesin cuci. Di dalamnya, di bawah tumpukan pakaian kotor, tersembunyi sebuah benda yang mengejutkan. Bukan sabu, melainkan sepucuk senjata api rakitan berwarna silver lengkap dengan satu butir peluru berwarna emas.

Temuan itu di luar dugaan. Kasus narkoba yang semula ditangani, kini merembet ke kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso membenarkan temuan tersebut. Ia menegaskan, senjata itu ditemukan murni dari hasil pengembangan kasus narkotika.

“Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau.

Kepada petugas, DS mengaku senpi rakitan itu ia peroleh dari seorang pria berinisial S yang tinggal di Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam. Pengakuan itu kini menjadi petunjuk baru bagi kepolisian untuk menelusuri jaringan dan asal-usul senjata tersebut.

Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dan masih mendekam di Mapolsek Bonai Darussalam.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik peredaran narkoba, seringkali tersimpan potensi ancaman lain yang lebih berbahaya. Satu paket sabu yang ditemukan di sebuah salon, telah mengantarkan polisi pada sepucuk senjata yang disembunyikan di dalam mesin cuci. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button