Uang Muka Cair, Kadishub Minta Jatah Akhirnya OTT
Sorotperkara.id SIAK | Baru saja mencairkan uang muka proyek Rp165 juta, Direktur CV. Shift of Marine justru diminta “jatah” oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Ujungnya, pejabat tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Tipidkor Polres Siak.
Kadishub Siak berinisial JNI alias ANG, 52 tahun, ditangkap di rumahnya di Jl. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P, S.H., M.H. mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim Tipidkor dipimpin Ipda Diki Dwi Presdianto langsung melakukan pembuntutan sejak korban mencairkan uang di Bank Riau Kepri.
Korban AS selaku pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus TA 2026 dihubungi tersangka via WA. JNI meminta Rp25 juta setelah pencairan. Karena khawatir operasional kapal terganggu, korban hanya menyanggupi Rp15 juta dan menyerahkannya di rumah dinas tersangka.
“Dalam percakapan WA korban bahkan mengeluh ke suaminya. Jika memberi Rp25 juta maka 7 kali pelayaran dari 77 kontrak tidak bisa jalan,” ujar AKP Raja Kosmos.
Saat dikonfrontir dengan korban, JNI mengakui menerima uang tersebut. Selain Rp15 juta, polisi juga menyita uang Rp50 juta, motor RX King BM 5080 SI, tas, serta 2 unit HP iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro.
Tersangka yang juga menjabat Pengguna Anggaran proyek itu kini ditahan sejak 12 Juli 2026. Ia dijerat Pasal 12 huruf E UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. (Fp)






