Jpu Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Dirohul 20 Tahun Penjara
SorotPerkara.id Rohul (Riau) _Memasuki ruang persidangan dipengadilan negeri pasir pangaraian kajari rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH didampingi JPU lainnya bersiap untuk membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di desa muara jaya kecamatan kepenuhan beberapa bulan yang lalu,senin 03/04/2023
Sidang digelar secara offline terbuka untuk umum oleh ketua pengadilan negeri pasir pangaraian Rony Suata, S.H., M.H
Pada sidang penuntutan tersebut Kajari rokan hulu bertindak sebagai jaksa penuntut umum membacakan tutuntunnya
Sebagai berikut
Bahwa terhadap Terdakwa telah dituntut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :
Suryansah alias Sasa dan Ramadi alias Madi terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar,Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H., M.H.; Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.
Persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB,
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada sidang tersebut mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.(red)