PEMERINTAHANPENDIDIKANSUMUT

Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Di SDN 10 Janjiraja Kec. Sitiotio Diduga Kuat digilir Pihak Sekolah

Sorotperkara.id Samosir/sumut| SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio melakukan serangkaian tindakan yang diduga kuat menggilir bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal Program Indonesia Pintar (PIP) 2025/2026 diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen No. 10 Tahun 2025. Bantuan tunai diberikan kepada siswa (6-21 tahun) dari keluarga miskin/rentan miskin yang aktif di Dapodik dan terdata di DTKS Kemensos, dengan syarat memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau SKTM.

Menurut Joshrius Direktur eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI), “siswa/orang tua wajib melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur (BNI/BRI/BSI)” katanya ” Sementara untuk penarikan dana PIP dilakukan oleh siswa/orang tua/wali dengan menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan” tambahnya

Masih menurut Joshrius kelahiran Pematang Siantar 56 tahun silam ini, “Larangan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) adalah tidak boleh ada pemotongan dana oleh pihak mana pun, termasuk menahan buku tabungan/ATM oleh sekolah, dan juga penggunaan dana untuk SPP atau sumbangan dilarang keras” jelas Joshrius

Masih menurut Joshrius, “dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa untuk kebutuhan personal pendidikan (buku, seragam, sepatu) dan jika terjadi penyalahgunaan dapat berujung sanksi pidana” tambahnya
” PIP disalurkan berdasarkan validasi data Dapodik/EMIS dan DTKS, di mana siswa yang berhak wajib menerima bantuan penuh tanpa potongan.
Sementara pemotongan atau penggiliran dana oleh pihak sekolah adalah pelanggaran serius yang dapat diproses hukum” jelas Joshrius secara gamblang

“Dana PIP adalah hak individu siswa yang terdaftar dalam SK Pemberian, bukan bantuan kelompok yang bisa dibagikan bergantian. Dan jika dana PIP “digilir” merupakan praktik adanya oknum sekolah yang melakukan pemerataan bantuan secara ilegal karena keterbatasan kuota, padahal seharusnya hanya diberikan kepada mereka yang masuk data penerima” tambahnya

Di SDN 10 Janjiraja itu adalah modus penyalahgunaan” tambahnya

Masih menurut Joshrius, “Jika terjadi penggiliran atau pemotongan di sekolah agar dilaporkan melalui saluran resmi ke ult.kemdikbud.go.id, posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, atau melalui aplikasi SIPINTAR. Atau laporkan segera ke kejaksaan/Polisi” tutup Joshrius

Di SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio diduga kuat terjadi penggiliran dana PIP. Hal itu di sampaikan Kepala sekolah SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio didampingi seorang ibu tenaga pengajar di kantornya Senin, /02/2026.
Kepala Sekolah SDN 10 Janjiraja mengatakan, “siswa/siswi SDN 10 Janjiraja keseluruhan layak mendapatkan dana bantuan PIP kecuali siswa yang orang tuanya PNS” kata ibu kepala sekolah
“Siswa SDN 10 Janjiraja keseluruhan mendapatkan dana PIP secara bergiliran” kata Kepala Sekolah dengan lugas yang seolah-olah tak melanggar aturan dalam hal menggilir dana bantuan PIP tersebut

****Mei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button